1. Jika perjanjian yang sudah ditandatangi, Anda harus mengupload lampiran lagu dengan templated yang sudah disediakan.
  2. Kontrak yang sudah di tandatangi dan klaim hak cipta pada lagu yang dilampirkan akan diproses maksimal 2×24 jam.
  3. Lagu yang didaftarkan sudah direlease melalui DSP atau Youtube. Lagu yang belum direlase tidak akan diproses hak cipta oleh pihak Publishing Sora Music Publisher.
  4. Apabila Anda tidak memiliki NPWP, Anda bisa menggunakan KTP untuk melengkapi data registrasi. Namun Anda tetap harus membuat NPWP melalui kantor pajak agar royalty yang diterima tidak terpotong sebesar 30%.
  5. Pembagian pendapatan sebesar 70% (pencipta lagu) dan 30% (Sora Music Publisher)